Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia
Amnesti merupakan salah satu instrumen hukum yang dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam praktiknya, amnesti diartikan sebagai pengampunan yang diberikan oleh Presiden selaku kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu yang dianggap melakukan tindak pidana politik atau kejahatan lain dengan pertimbangan khusus.