Home Blog Khazanah Mengerikan, Andai Netizen +62  Menjadi Juri Seperti di Pengadilan Amerika
Mengerikan, Andai Netizen +62  Menjadi Juri Seperti di Pengadilan Amerika

Mengerikan, Andai Netizen +62  Menjadi Juri Seperti di Pengadilan Amerika

Pernah nonton film 12 Angry Men (Henry Fonda 1957)? atau The Juror (Demi Moree 1996). Dua film klasik tentang Juri di distem peradilan Amerika, dimana nasib seseorang tidak hanya ditentukan oleh hakim, tapi oleh Juri.

Juri adalah 12 warga sipil biasa yang dipilih secara acak. Juri adalah “Tuhan” kecil. Mereka tidak perlu sarjana hukum, cukup warga biasa yang duduk, mendengar, dan memutuskan seorang terdakwa Guilty (Bersalah) atau Not Guilty (Tidak Bersalah).

Sekarang, mari kita berandai-andai, apa jadinya jika sistem peradilan Indonesia menggunakan sistem Juri dan 12 orang juri itu adalah Netizen +62 yang terkenal dengan jari paling “pedas” se-Asia Tenggara, namun seringkali malas membaca teks lebih dari tiga paragraf?

Kekacauan yang pertama adalah Bukti Hukum versus Cek Toko Sebelah. Dalam sistem juri, yang dinilai adalah fakta di persidangan. Tapi bagi juri netizen kita, fakta hukum seringkali kalah dengan “fakta sosial”.

Maka kalimat, “Savage!”, “Hukum mati saja!”, atau “Bismillah, kawal sampai tuntas!”, Tapi lihat, dia kan rajin ibadah dan sayang ibunya. Profil Instagram-nya saja isinya kutipan bijak. Masa orang se-sholeh itu mencuri? Pasti dijebak!”. Padahal fakta persidangan jelas membuktikan terdakwa melakukan pencurian. Dan Juri akan bilang Not Guilty hanya karena terdakwa punya personal branding yang bagus di media sosial.

Kedua, Netizen +62 adalah bangsa yang melankolis. Kita sangat mudah tersentuh oleh narasi poverty porn atau tangisan di depan kamera.

Di pengadilan, pengacara yang cerdik tidak akan lagi berdebat soal alibi atau DNA. Mereka cukup menyuruh terdakwa memakai baju putih kusam, menunduk lesu, dan menangis tersedu-sedu sambil menceritakan kesulitan hidupnya. Juri kita akan langsung memaafkan, karena bagi mereka, “sudah minta maaf dan menangis” adalah penghapus pidana yang sah.

Instruksi juri di AS bisa setebal buku saku, berisi aturan rumit tentang apa yang boleh dan tidak boleh dipertimbangkan.

Bagi netizen +62 yang terbiasa langsung ke kolom komentar tanpa membaca isi berita, instruksi hakim ini kemungkinan besar hanya akan dijadikan alas gorengan. Mereka akan memutuskan berdasarkan potongan video TikTok yang mereka tonton semalam, bukan berdasarkan berkas perkara ribuan halaman yang ada di depan mata.

Terakhir, Juri seharusnya diisolasi (sequestered) dari dunia luar agar tidak terpengaruh opini publik. Tapi bayangkan juri kita yang menderita FOMO (takut ketinggalan tren).

Di ruang diskusi juri, perdebatan bukan soal pasal, melainkan: “Eh, tapi di Twitter si terdakwa ini sudah dirujak satu Indonesia. Kalau kita putuskan dia nggak bersalah, nanti kita yang digeruduk dan dicap kaki tangan penjahat!”

Rasa takut di-bully massal akan membuat juri memutuskan vonis mengikuti arus massa, bukan mengikuti kebenaran. Jika mentalitas netizen +62 yang rendah literasi menjadi juri, maka pengadilan tidak lagi menjadi ruang mencari keadilan, melainkan berubah menjadi Acara Realitas (Reality Show).

Kebenaran tidak lagi dicari lewat bukti, melainkan lewat siapa yang paling pintar memainkan emosi dan siapa yang punya pendukung paling berisik.

Add comment

Sign Up to receive the latest updates and news

Lokatantra.id adalah Official Website dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LOKATANTRA yang berkantor di Bojonegoro Jawa Timur. Kami memberikan layanan jasa hukum berdasarkan hukum Indonesia diantaranya Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Keluarga, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Perjanjian, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Pertanahan dan Property.

Follow our social media :
© Copyright 2026 Lokatantra.id - Kebenaran Keadilan Kesetaraan